Dua Ranperda Penting Disetujui untuk Prolegda 2026 Tanah Datar

    Dua Ranperda Penting Disetujui untuk Prolegda 2026 Tanah Datar
    Sidang Paripurna DPRD, 2 Ranperda Disetujui Diusulkan dalam Propenperda 2026

    Batusangkar, Tanah Datar – Suasana khidmat menyelimuti ruang sidang utama DPRD Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (27/3/2026) saat digelarnya rapat paripurna yang menandai persetujuan atas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Agenda krusial ini menyepakati penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap mendesak dan strategis bagi kemajuan daerah.

    Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, dihadiri pula oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pejabat penting lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dalam merumuskan kebijakan daerah yang pro-rakyat.

    Ketua DPRD, Anton Yondra, dalam sambutannya menekankan pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagai instrumen perencanaan yang matang. Ia menjelaskan bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan yang ideal harus melalui tahapan perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga penyebarluasan. Koordinasi penyusunan program di lingkungan pemerintah daerah berada di bawah Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sementara di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    “Untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sedangkan penyusunan program pembentukan peraturan daerah di lingkungan DPRD dilaksanakan oleh badan pembentukan peraturan daerah disingkat Bapemperda, ” ujar Anton Yondra.

    Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa dua usulan Ranperda telah melalui pembahasan mendalam. Satu Ranperda diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang berfokus pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sementara DPRD mengusulkan Ranperda terkait Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya kini resmi masuk dalam perubahan Propemperda Tahun 2026.

    “Pemda mengusulkan satu Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan DPRD mengusulkan satu Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keduanya diusulkan ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026, ” jelasnya.

    Laporan hasil pembahasan kemudian disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura. Ia memaparkan bahwa setelah diskusi intensif antara Tim Ranperda Pemerintah Daerah dengan Bapemperda DPRD, tercapai kesepakatan bulat untuk memasukkan kedua Ranperda tersebut ke dalam perubahan Propemperda 2026.

    “Bapemperda dan Tim Propemperda menyepakati untuk memasukan usulan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2026, ” ungkap Adrijinil Simabura.

    Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif dan kontribusi DPRD dalam agenda penting ini. Ia menyadari betapa berharganya sumbangan pemikiran dari seluruh anggota DPRD dalam melahirkan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    “Terima kasih kepada pimpinan DPRD mengagendakan sidang paripurna ini, dan terima kasih juga kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam pembahasan perubahan ini, kami menyadari bahwa sumbangan pemikiran dimaksud sangat besar artinya dalam rangka melahirkan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, ” tutur Bupati Eka Putra.

    Bupati Eka Putra juga menyoroti urgensi perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, yang mewajibkan Kepala Daerah bersama DPRD untuk segera melakukan revisi.

    “Perubahan ini harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh Pemerintah Daerah. Karena itu kembali Saya ucapkan terima kasih atas dukungan DPRD dan semua pihak, ” pungkasnya.

    Dengan disetujuinya dua Ranperda baru di luar Propemperda awal, total Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada tahun 2026 menjadi 12. Rincian 12 Ranperda tersebut meliputi: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Nagari, Fasilitasi Pengelolaan Masjid, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.(**)

    peraturan daerah legislasi tanah datar dprd pemda ranperda
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Eka Putra Ajukan 3 Ranperda Penting...

    Artikel Berikutnya

    Tanah Datar Serahkan LKPD, Bupati Eka Putra...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Dua Ranperda Penting Disetujui untuk Prolegda 2026 Tanah Datar
    Bupati Eka Putra Ajukan 3 Ranperda Penting ke DPRD Tanah Datar

    Ikuti Kami