Bupati Eka Putra Ajukan 3 Ranperda Penting ke DPRD Tanah Datar

    Bupati Eka Putra Ajukan 3 Ranperda Penting ke DPRD Tanah Datar
    Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda di DPRD Tanah Datar

    TANAH DATAR - Bupati Tanah Datar, Eka Putra, pada Jumat (27/3/2026), secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam forum Rapat Paripurna DPRD setempat. Agenda penting ini menjadi tonggak awal pembahasan regulasi yang diharapkan membawa dampak signifikan bagi masyarakat dan jalannya pemerintahan di Bumi Pertiwi Tuanku Imam Bonjol.

    Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Anton Yondra. Beliau didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Kehadiran Sekretaris Dewan Alfian Fikri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga wali nagari se-Tanah Datar, menunjukkan betapa strategisnya materi yang dibahas.

    Tiga Ranperda yang diajukan Bupati Eka Putra mencakup tiga area vital: pertama, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang berfokus pada perlindungan kesehatan masyarakat. Ketiga, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

    Menyinggung Ranperda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan respons langsung terhadap amanat Menteri Dalam Negeri. "Pembahasan ini adalah tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri atas hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kami memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya dalam 15 hari kerja sejak diterbitkan pada 12 Maret 2026, " ungkap Bupati.

    Senada dengan itu, terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati Eka Putra menekankan urgensinya. "Tujuan utama pembahasan Ranperda ini adalah untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat dari ancaman bahaya asap rokok. Kami ingin menciptakan lingkungan yang benar-benar bersih, sehat, aman, dan tentunya nyaman untuk kita tinggali bersama, " tuturnya dengan nada penuh kepedulian.

    Sedangkan untuk Ranperda yang menyangkut penataan perangkat daerah, Bupati Eka Putra memaparkan bahwa perubahan ini krusial demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi penuh pada pelayanan publik. "Susunan perangkat daerah yang ada saat ini, sejujurnya, belum sepenuhnya optimal dalam mendukung pencapaian kinerja terbaik dan peningkatan kualitas pelayanan publik kita. Oleh karena itu, penataan ulang menjadi langkah strategis yang harus kita ambil agar organisasi kita benar-benar tepat fungsi dan efisien, " jelas Bupati.

    Ia menambahkan, penyesuaian kelembagaan ini juga penting untuk menyelaraskan pemerintah daerah dengan berbagai dinamika dan tuntutan pembangunan yang terus berkembang. "Dengan kelembagaan yang lebih ramping dan fokus, penyelenggaraan pemerintahan di Tanah Datar dapat berjalan jauh lebih efektif dan efisien, yang pada akhirnya akan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, " lanjutnya.

    Meskipun menyadari adanya keterbatasan dalam proses penyusunan Ranperda ini, Bupati Eka Putra menyampaikan harapan besarnya. "Saya sungguh berharap proses pembahasan di DPRD ini dapat berjalan dengan lancar, penuh dinamika yang konstruktif, hingga akhirnya ketiga Ranperda ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mengikat dan bermanfaat, " ujar Bupati, memungkasi paparannya.

    Menanggapi penyampaian Bupati, Ketua DPRD Anton Yondra menginformasikan bahwa sesuai keputusan Badan Musyawarah, rapat akan dilanjutkan pada sesi II, tepatnya tanggal 30 Maret 2026. Agenda sesi tersebut adalah mendengarkan pandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD terhadap tiga Ranperda yang telah diajukan oleh Bupati Eka Putra.(**)

    tanah datar ranperda eka putra dprd kebijakan publik pemerintahan daerah tanah datar ranperda eka putra dprd kebijakan publik pemerintahan daerah
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Tari Trauma Healing untuk Remaja Korban...

    Artikel Berikutnya

    Tanah Datar Serahkan LKPD, Bupati Eka Putra...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jasa Raharja: 3.712 Surat Jaminan Terbit, Korban Kecelakaan Idulfitri 2026 Terjamin
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Dua Ranperda Penting Disetujui untuk Prolegda 2026 Tanah Datar
    Bupati Eka Putra Ajukan 3 Ranperda Penting ke DPRD Tanah Datar

    Ikuti Kami