BATUSANGKAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanahdatar akhirnya mengumumkan penetapan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Tanahdatar berinisial VK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Langkah ini diambil setelah VK sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
VK diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), selama periode tahun 2022, 2023, dan 2024. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanahdatar secara resmi menetapkan status tersangka pada Selasa, 30 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka yang relevan.
Menyusul penetapan ini, VK langsung menjalani penahanan selama dua puluh hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Batusangkar. Keputusan ini diambil demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka VK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan Perumda Tuah Sepakat pada Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede, dalam keterangan persnya pada Selasa (30/12).
Anggiat menambahkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai Rp 2, 3 miliar lebih. Lebih lanjut, ia mengindikasikan bahwa VK tidak bertindak sendiri, membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pelaku, penyuruh, maupun turut serta.
“Tersangka VK diduga telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah itu sebesar sebesar Rp.2, 3 miliar lebih. Tersangka VK tidak hanya berdiri sendiri, berarti akan ada nanti kualifikasinya, yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan, serta turut melakukan. Siapakah pihak - pihak itu, kasih kesempatan kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanah Datar untuk pengembangan dikemudian hari, ” kata Anggiat AP Pardede.
Kasus ini bermula sejak VK diangkat sebagai Direktur Perumda Tuah Sepakat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor: 500/01/KPM-Perumda TS-2022 pada 30 Maret 2022.
Kronologis dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD ini berawal dari sejumlah kebijakan yang diambil VK sebagai direktur. Penyidik menduga VK membuat beberapa keputusan tanpa persetujuan KPM dan tanpa pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah pembuatan utang untuk membuka Unit Usaha Scooter di Istano Basa Pagaruyung. “Tersangka mengeluarkan kebijakan untuk membuat utang, guna membuka unit usaha penyewaan Scooter di Istano Basa Pagaruyung yang kemudian diberi nama “Unit Usaha Scooter”. Kebijakan tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM) melalui pertimbangan Dewan Pengawas, ” jelasnya.
Selain itu, VK juga mengambil kebijakan sepihak untuk menyewakan 3 unit kendaraan Perumda kepada CV AP yang berlokasi di Pangkalan Kerinci, Jambi. Kebijakan ini juga diduga tidak melalui persetujuan KPM dan Dewan Pengawas, dengan alasan bahwa unit kendaraan bus dan truk yang dimiliki Perumda tidak menghasilkan keuntungan.
“Selanjutnya, tersangka VK, juga mengambil kebijakan sepihak untuk menyewakan 3 unit kendaraan kepada CV AP yang berada di Pangkalan Kerinci-Jambi. Kebijakan ini diambil tersangka VK, juga tanpa persetujuan KPM melalui pertimbangan Dewan Pengawas, ” ungkap Anggiat.
Lebih mencengangkan lagi, perjalanan perjanjian sewa menyewa kendaraan tersebut tidak jelas. Setelah satu tahun berjalan, Perumda hanya menerima pembayaran sewa sebanyak tiga kali transfer. Padahal, surat perjanjian sewa tertulis pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sekali. (PERS)

Updates.