Tanah Datar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (1/4), di ruang sidang utama DPRD setempat.
Dalam rapat tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly secara bergantian menyampaikan tanggapan atas pandangan delapan fraksi DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, wali nagari, serta undangan lainnya.

Adapun tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD atas masukan yang diberikan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh fraksi yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk pertanyaan, pernyataan, tanggapan, apresiasi, dan saran terhadap tiga Ranperda yang diajukan, ” ujarnya.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut sangat penting dalam penyempurnaan produk hukum daerah agar sesuai kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menanggapi saran Fraksi PPP terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Eka Putra menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada pajak dan retribusi.
“Pemerintah daerah sepakat bahwa peningkatan PAD tidak semata-mata bertumpu pada pajak dan retribusi, namun harus diiringi inovasi serta pengelolaan yang efektif, transparan, dan berkeadilan, ” katanya.
Terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menegaskan pentingnya aturan tersebut dalam melindungi kesehatan masyarakat. Ia juga memastikan kesiapan sarana pendukung.
“Ranperda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus dapat diimplementasikan secara efektif melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan bertahap. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan sarana seperti tempat khusus merokok, rambu larangan, serta media edukasi, ” jelasnya.
Sementara itu, terkait perubahan struktur perangkat daerah, Eka Putra menyebut langkah tersebut sebagai upaya strategis dalam meningkatkan efektivitas dan responsivitas pemerintahan.

“Perubahan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih efisien dan mampu menjawab dinamika kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat, ” pungkasnya.
Usai penyampaian jawaban, Ketua DPRD Anton Yondra menyatakan bahwa penjelasan kepala daerah akan menjadi bahan penting dalam tahapan pembahasan selanjutnya.
“Jawaban Bupati ini akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan, dan ketiga Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas melalui Panitia Khusus DPRD, ” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses legislasi daerah guna menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(**)
