Tanah Datar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Bupati Tanah Datar secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Kesepakatan bersama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur keuangan daerah serta meningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tanah Datar.
Persetujuan bersama tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Datar yang menegaskan bahwa Ranperda telah melalui proses pembahasan yang matang antara DPRD bersama tim dari Pemerintah Daerah.

Dalam konsideran keputusan disebutkan, bahwa pembahasan Ranperda telah dilakukan oleh Panitia Khusus DPRD bersama tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Proses ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi regulasi agar sesuai dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional.
Selain itu, mekanisme pembahasan yang dilakukan juga telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD.
Dengan melalui tahapan tersebut, DPRD menilai bahwa Ranperda sudah layak untuk disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, dalam keputusan tersebut menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat kebijakan fiskal daerah melalui regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Persetujuan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, ” demikian makna yang tercermin dari substansi keputusan tersebut.
Sementara itu, pimpinan DPRD Kabupaten Tanah Datar yang diwakili oleh Wakil Ketua, Nurhamdi Zahari Dt. I.M. Nan Bapayuang Ameh, menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal dalam rangka mendukung kemajuan daerah.

Keputusan bersama ini didasarkan pada berbagai landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, regulasi ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menjadi dasar penting dalam pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menjadi acuan utama dalam penyusunan perubahan Perda ini, guna memastikan keselarasan antara kebijakan pusat dan daerah.

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa DPRD dan Bupati Tanah Datar sepakat menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar.
Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui akan ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Untuk pelaksanaannya, ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati Tanah Datar, sesuai dengan amanat Peraturan Daerah yang telah ditetapkan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih efektif, efisien, serta mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan Perda ini juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi, termasuk peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi potensi pendapatan, serta penguatan sistem administrasi berbasis digital.
Dengan adanya regulasi baru ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengelola sumber-sumber pendapatan daerah secara lebih profesional dan akuntabel.
Tidak hanya itu, perubahan Perda ini juga menjadi bagian dari strategi besar dalam mendorong kemandirian fiskal daerah, sehingga ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dapat dikurangi secara bertahap.
Dalam konteks pembangunan daerah, peningkatan PAD melalui pajak dan retribusi akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan, baik di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat otonomi daerah, di mana pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengelola sumber daya dan keuangan daerah secara mandiri.
DPRD Kabupaten Tanah Datar menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, guna memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diharapkan mampu melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan retribusi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Dengan adanya Perda yang baru ini, diharapkan sistem pengelolaan pajak dan retribusi di Kabupaten Tanah Datar semakin modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Batusangkar pada April 2026.
Sebagai tembusan, keputusan ini juga disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat di Padang sebagai bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan.
Kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Tanah Datar dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui kebijakan fiskal yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Ke depan, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan terus terjaga dalam merumuskan berbagai kebijakan strategis yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
Dengan komitmen bersama tersebut, Kabupaten Tanah Datar optimistis mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkeadilan.(Lindafang)

Updates.